Lappung – Kejati Lampung ringkus buronan BRI Tulangbawang.
Buronan kasus dugaan korupsi dana KUR di BRI Kabupaten Tulangbawang, yang kini tengah ditangani oleh Kejati Lampung berhasil ditangkap.
Baca juga : Tawarkan Proyek Fiktif, Buronan Asal Sumsel Tertangkap di Tanggamus
Melalui siaran persnya, Kejaksaan Agung RI mengumumkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang buron kasus dugaan korupsi, dengan inisial DAP, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
DAP berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejagung, saat berada di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Tepatnya di Gang Bendera III, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja.
“Identitas buronan yang diamankan yaitu DAP bin NMRN, tempat lahir di Tanjungkarang, umur 31 tahun, tanggal lahir 30 Januari 1992.
“Berjenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan indonesia,” begitu keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, yang tercantum dalam rilisnya, Jumat, 1 September 2023.
Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng
DAP sendiri merupakan warga Jalan Satria Nomor 10 Lingkungan II, RT 001, RW 000, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung
Dan, di Perumahan Iro Jaya Residence Blok B Nomor 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pekerjaan karyawan BUMN.
Dalam dugaan korupsi yang dilakukan pada 2022 lalu, DAP disangkakan melakukannya dengan beberapa modus.
Di antaranya menggunakan uang pelunasan 7 orang nasabah Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
1 orang nasabah pinjaman Kupedes dan 1 orang Nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadinya senilai Rp254.230.000.
Baca juga : Berstatus Buronan Sejak Tahun 2020, Akbar Bintang Putranto Diamankan Polisi
Selanjutnya, ia juga disangkakan telah menggunakan sebagian uang hasil KUR 15 nasabah.
Terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 nasabah pinjaman Kupedes dan 1 nasabah lain, senilai Rp381 juta.
Kejati Lampung ringkus buronan BRI Tulangbawang
DAP juga disangka memprakarsai KUR fiktif, atau topengan 28 nasabah.
Terdiri dari 25 nasabah KUR, 2 nasabah pinjaman Kupedes, dan 1 orang nasabah ultra mikro, senilai Rp1.441.000.000.
Dengan total potensi kerugian negara yang diakibatkan mencapai sebesar Rp2.076.230.000.
“DAP diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni.
“Serta tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang alias buronan,” tandasnya.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas





Lappung Media Network