Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers » Halaman 2

    Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    by Irjen
    12/08/2024
    in Gaya Hidup
    Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba. Foto : Dokumentasi PJS

    Share on FacebookShare on Twitter

    Saat ini, sering kali kita mendapati kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab berakhir di ranah pidana atau perdata. 

    Padahal, ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan peraturan yang ada. 

    Produk jurnalistik yang sah seharusnya tidak bisa digiring ke ranah pidana. 

    Pihak aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, memiliki kewajiban untuk menolak penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik di luar mekanisme hak jawab yang sudah diatur.

    Baca juga : Ketua PJS Tanjung Abung Barat Dikeroyok. Mahmud Marhaba: Usut Tuntas! 

    Sebagaimana tercantum dalam MoU antara Kapolri, Dewan Pers, dan Ketua Mahkamah Agung.

    MoU Kapolri, Mahkamah Agung dan Dewan Pers 

    Dalam MoU ini, diatur bahwa setiap sengketa karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. 

    Pasal 1 butir (a) menyatakan, “Aparat Kepolisian tidak akan memproses laporan sengketa jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers.”

    MoU Ketua Mahkamah Agung dan Dewan Pers

    MoU ini memperjelas bahwa pengadilan tidak akan menerima kasus sengketa jurnalistik yang tidak melalui proses hak jawab. 

    Pasal 2 butir (b) mengatur, “Pengadilan tidak berwenang menangani sengketa jurnalistik yang belum melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers.”

    Jelang perayaan hari kemerdekaan ini, kita harus menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen yang kuat dan tegas untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. 

    Setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan mekanisme yang sudah diatur.

    APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, WAJIB menolak menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

    Dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers. 

    Dengan langkah ini, kita bisa memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

    Harapan Besar pada Pemerintahan Baru

    Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden bapak Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan kemerdekaan pers setegak-tegaknya. 

    Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya, Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih kuat kepada seluruh aparatur negara.

    Terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers.

    Dalam era di mana informasi dan berita begitu mudah diakses, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. 

    Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. 

    Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.

    Dalam menghadapi tantangan ini, aparat penegak hukum, insan pers, akademisi, para dosen, mahasiswa hukum, serta ahli hukum dan para pemerhati hukum pers di Indonesia harus bersatu padu. 

    Mereka harus terus mengawal dan menjaga kemerdekaan pers, agar pers Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.

    Merdeka pers, merdeka Indonesia!

    Artikel ini ditulis oleh Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS

    Baca juga : Transformasi PJS, Abdul Rasyid Zaenal Jabat Sekjen Pro Jurnalismedia Siber

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: DPP PJSKemerdekaan PersMahmudiPersPro Jurnalismedia Siber
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rahmat Mirzani Djausal: Kompetisi Rutin Kunci Prestasi Atlet Catur

    Next Post

    Kuntadi Pimpin Kejati Lampung, 4 Kajari Terganti

    Related Posts

    Gaya Hidup

    Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

    30/05/2026
    Gaya Hidup

    5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

    29/05/2026
    Gaya Hidup

    Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

    28/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version