Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    by Irjen
    12/08/2024
    in Gaya Hidup
    Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba. Foto : Dokumentasi PJS

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kemerdekaan yang hakiki jadi impian insan pers. 

    Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

    Baca juga : Dewan Pers: Liputan Pilkada Bukan Hanya Tentang Popularitas

    Sebagai anak bangsa, kita merayakan kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur. 

    Namun, di tengah perayaan tersebut, penting untuk kita mengingat dan menilai sejauh mana makna kemerdekaan khususnya kemerdekaan pers telah terwujud di tanah air.

    Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang krusial. 

    Ia seharusnya mencerminkan kebebasan yang sejati bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun.

    Namun, kenyataannya, banyak kasus sengketa jurnalistik yang berakhir di meja Aparat Penegak Hukum (APH).

    Yang seharusnya tidak terjadi karena hukum pers memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan karya jurnalistik.

    Mekanisme Penyampaian Hak Jawab

    Hak jawab adalah hak bagi individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. 

    Hak jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Pasal 1 Ayat (11), Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan. 

    Baca juga : Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi

    Sementara Pasal 5 Ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.

    Pasal 6 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai dengan ketentuan.

    Mekanisme hak jawab dimulai dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan. 

    Media wajib menerima dan memproses permohonan tersebut. 

    Setelah menerima permohonan, media harus memberikan ruang untuk hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau dalam edisi berikutnya.

    Pasal 5 Ayat (3), Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Media juga harus menyediakan mekanisme yang transparan dan adil dalam melayani hak jawab. 

    Bagi media massa yang secara terbuka dengan dalih apapun menolak untuk tidak menayangkan hak jawab, maka kepadanya terancam dengan hukuman pidana.

    Seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 18 Ayat (2).

    Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Penegakan Hukum dan Penolakan Kriminalisasi

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: DPP PJSKemerdekaan PersMahmudiPersPro Jurnalismedia Siber
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rahmat Mirzani Djausal: Kompetisi Rutin Kunci Prestasi Atlet Catur

    Next Post

    Kuntadi Pimpin Kejati Lampung, 4 Kajari Terganti

    Related Posts

    Gaya Hidup

    Bandar Lampung 2036: Menanam Ruko, Memanen Hulu, Karya: Mahendra Utama

    11/03/2026
    Gaya Hidup

    Lebih Efisien ke Kuala Lumpur atau Jakarta? Ini Analisis Rute Umroh dan Perjalanan dari Lampung

    22/02/2026
    Gaya Hidup

    Satu Tahun Khidmat: Embun bagi Bumi Ruwa Jurai

    20/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version