Lappung – Kemerdekaan yang hakiki jadi impian insan pers.
Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Baca juga : Dewan Pers: Liputan Pilkada Bukan Hanya Tentang Popularitas
Sebagai anak bangsa, kita merayakan kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur.
Namun, di tengah perayaan tersebut, penting untuk kita mengingat dan menilai sejauh mana makna kemerdekaan khususnya kemerdekaan pers telah terwujud di tanah air.
Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang krusial.
Ia seharusnya mencerminkan kebebasan yang sejati bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun.
Namun, kenyataannya, banyak kasus sengketa jurnalistik yang berakhir di meja Aparat Penegak Hukum (APH).
Yang seharusnya tidak terjadi karena hukum pers memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan karya jurnalistik.
Mekanisme Penyampaian Hak Jawab
Hak jawab adalah hak bagi individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama.
Hak jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 Ayat (11), Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan.
Baca juga : Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi
Sementara Pasal 5 Ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai dengan ketentuan.
Mekanisme hak jawab dimulai dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan.
Media wajib menerima dan memproses permohonan tersebut.
Setelah menerima permohonan, media harus memberikan ruang untuk hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau dalam edisi berikutnya.
Pasal 5 Ayat (3), Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga harus menyediakan mekanisme yang transparan dan adil dalam melayani hak jawab.
Bagi media massa yang secara terbuka dengan dalih apapun menolak untuk tidak menayangkan hak jawab, maka kepadanya terancam dengan hukuman pidana.
Seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 18 Ayat (2).
Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Penegakan Hukum dan Penolakan Kriminalisasi
