Lappung – Kenaikan pangkat PNS Pemkot Bandar Lampung tertunda 4 bulan sejak April 2022.
Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty, dalam acara penyerahan petikan SK Wali Kota untuk Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung periode 1 April 2022.
Baca Juga : Ribuan ASN PPPK Pemkot Bandar Lampung Terima SK Pengangkatan
“Diharapkan maklum untuk teman-teman PNS yang selama ini bertanya-tanya kenapa terlambat,” ujar dia di Aula Semergou, Selasa, 2 Agustus 2022.
Herliwaty menjelaskan kenaikan pangkat tertunda disebabkan dua hal.
Pertama, adanya perubahan penyusunan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021.
“Pada pelaksanaannya banyak terjadi kendala karena kurang sosialisasi dan terlalu dekat dengan waktu pengajuan usul kenaikan pangkat periode 1 April 2022,” kata dia.
Herliwaty menyampaikan penyusunan SKP Tahun 2021 berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SS/1/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.
“Kedua, proses penerbitan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional V tentang Kenaikan Pangkat PNS baru selesai pada akhir bulan Juni 2022,” ujar dia.
PNS Pemkot Bandar Lampung yang memeroleh kenaikan pangkat periode April 2022 berjumlah 670 orang.
Terdiri dari Golongan IV (128), Golongan III (226), Golongan II (92), Golongan I (5) orang.
“Pembagian SK oleh Wali Kota Bandar Lampung secara simbolis dibagi dalam dua sesi, dan nantinya SK diserahkan kepada masing-masing Kepala OPD,” kata Herliwaty.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, usai kegiatan, berharap PNS yang telah menerima SK Kenaikan Pangkat agar bekerja sesuai tupoksinya dan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga : Eva Dwiana Tutup Diklatsar CPNS Pemkot Bandar Lampung 2020
“PNS adalah ujung tombak majunya pemerintahan, kalau PNS-nya solid dan kompak, insyaallah. Jadi bekerja dengan baik,” ujar dia.
“Sekali lagi selamat kepada PNS Pemkot Bandar Lampung yang sudah mendapatkan petikan keputusan kenaikan pangkat, sukses selalu,” pungkas dia.





Lappung Media Network