Lappung.COM – Anggota DPRD Lampung Minta Kementerian ATR/BPN Evaluasi Total Izin HGU PT BSA Pasca Pembakaran Fasilitas Perusahaan.
Konflik pertanahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dengan warga di Lampung Tengah kembali memuncak. Peristiwa pembakaran mess karyawan dan gudang perusahaan mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, untuk mendesak evaluasi total terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Desakan Evaluasi HGU PT BSA
Wahrul Fauzi Silalahi yang akrab disapa Pengacara Rakyat ini meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU PT BSA.
“Langkah ini mendesak guna mengurai akar konflik pertanahan berkepanjangan yang memuncak pada aksi pembakaran,” ujar Wahrul, Senin (10/3/2025).
Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Legislator yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh hanya berhenti pada penegakan hukum atas aksi perusakan.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pembakaran fasilitas dan eskalasi konflik merupakan alarm serius terhadap ketertiban sosial,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada akibat, melainkan juga menyentuh penyebab dan akar persoalan.
Minta Transparansi dan Keadilan
Wahrul mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemda Lampung Tengah membuka ruang evaluasi yang transparan, independen, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi informasi yang belum pasti kebenarannya.
“Negara harus tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap sensitif terhadap persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Di sinilah kualitas pemerintahan diuji,” ujarnya.
Sanksi Tegas Pelaku, Tanpa Stigmatisasi
Ia mengingatkan agar penanganan di lapangan tidak digeneralisasi kepada seluruh kelompok masyarakat. Penegakan hukum harus ditujukan secara spesifik kepada individu pelaku perusakan berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada akibat, sementara penyebab dan akar persoalannya tidak pernah diselesaikan,” tandas Wahrul.
Investasi dan Keadilan Sosial Harus Seimbang
Wahrul menambahkan bahwa iklim investasi di Lampung penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, aktivitas usaha harus berjalan dalam koridor hukum, memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan, serta memiliki mekanisme penanganan keluhan warga yang efektif.
“Pemerintah tidak cukup hanya mampu mengendalikan keadaan ketika konflik telah pecah, melainkan harus mampu menciptakan sistem yang mencegah konflik serupa terjadi kembali,” pungkasnya.
Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
Wahrul mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda di Lampung Tengah, untuk mengawal penyelesaian masalah ini secara damai melalui jalur konstitusional.
“Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi menjadi bagian dari konflik sosial yang meluas,” imbaunya. (*)
—————————————————————–
Penulis: Mico P.
