Mengenai kontroversi ini, Ilham juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya belum menerima usulan resmi terkait penjualan aset dalam KUA PPAS tahun 2024.
Ia menekankan pentingnya proses persetujuan DPRD dalam hal ini dan menyatakan bahwa hal ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku
Lantaran, ketentuan pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD,” kata dia.
Sekali lagi dia menyatakan, proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung 2023 tidak berdasarkan aturan yang ada.
“Tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas.
“Nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran,” tandas Ilham.
Sekadar informasi, kontroversi ini masih terus berkembang.
Masyarakat Kota Bandarlampung menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah kota dan DPRD terkait masalah ini.
Sembari itu, perhatian publik tetap tertuju pada kebijakan pengelolaan aset daerah dan bagaimana hal tersebut akan berdampak pada pembangunan kota di masa depan.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
