Lappung – Lampung Selatan siap fasilitasi DOB Kabupaten Bandarlampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandarlampung.
Baca juga : 7 Pejabat Eselon III dan IV Lampung Selatan Digeser
Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lampung Selatan.
“Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana, dilansir pada Jumat, 26 Juli 2024.
Anton menekankan bahwa dukungan ini harus sejalan dengan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung harus memenuhi berbagai syarat administratif, termasuk persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah melalui sidang paripurna.
“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD.
“Persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” jelas Anton.
Menurut Anton, setelah persetujuan administratif di tingkat kabupaten, hasilnya akan diajukan ke pemerintah provinsi.
Tak lain untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi, sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu
Anton juga memastikan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak pernah menghambat proses pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung.
Bahkan, sejak awal, Pemkab telah memfasilitasi dengan dukungan pembiayaan dan pembentukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Tahapan Pemekaran dan Persyaratan Hukum





Lappung Media Network