Lappung – Angka keretakan rumah tangga di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2024 lalu, Lampung menempati urutan keenam secara nasional dalam jumlah kasus perceraian, melampaui DKI Jakarta.
Baca juga : Narkoba Jadi Pemicu 70 Persen Perceraian di Lampung
Tercatat, sebanyak 2168 pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Sai Bumi Ruwa Jurai resmi berpisah sepanjang tahun itu.
Angka tersebut menempatkan Lampung tepat di bawah Banten yang mencatatkan 2535 kasus.
Sementara itu, DKI Jakarta yang memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi, justru berada di posisi ketujuh dengan 1881 kasus, atau terpaut sekitar 287 kasus lebih rendah dibandingkan Lampung.
Meski secara peringkat nasional cukup tinggi, tren perceraian di Lampung sejatinya menunjukkan grafik yang melandai.
Data BPS merekam adanya penurunan jumlah kasus dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam 5 tahun terakhir, pertumbuhan angka perceraian di provinsi ini mengalami kontraksi atau penurunan sebesar -2,17 persen.
Kondisi ini jauh lebih stabil jika menengok ke belakang, tepatnya pada tahun 2019, di mana Lampung pernah mengalami lonjakan perceraian ekstrem dengan pertumbuhan mencapai 34,36 persen.
Sebaliknya, penurunan paling tajam tercatat pada tahun 2020, di mana angka perceraian anjlok dengan pertumbuhan di angka -37,27 persen.
Secara nasional, provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi angka perceraian.
Jawa Barat berada di posisi puncak dengan angka yang fantastis, yakni 33,26 ribu kasus, disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Total kasus perceraian di seluruh Indonesia sendiri pada tahun 2024 mencapai 100,2 ribu kasus.
Baca juga : Depresi Akibat Cerai dan Hutang, 2 Warga Lampung Timur Gantung Diri
Berikut adalah rincian 10 provinsi dengan jumlah kasus perceraian tertinggi berdasarkan data BPS 2024:
- Jawa Barat: 33,26 ribu kasus
- Jawa Timur: 32,85 ribu kasus
- Jawa Tengah: 21,83 ribu kasus
- Banten: 2.535 kasus
- Lampung: 2.168 kasus
- DKI Jakarta: 1.881 kasus
- Sumatera Selatan: 778 kasus
- DI Yogyakarta: 637 kasus
- Kalimantan Timur: 487 kasus
- Sulawesi Selatan: 452 kasus
Parasit Baru
Selain data statistik, tren penyebab perceraian di Lampung pada tahun 2024 lalu menunjukkan pergeseran fenomena sosial yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan catatan dari sejumlah Pengadilan Agama di wilayah Lampung, tamu tak diundang bernama Judi Online (Judol) dan narkoba kini menjadi salah satu biang kerok hancurnya rumah tangga.
Meski secara administratif faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus masih menduduki peringkat pertama sebagai alasan perceraian dalam data BPS, namun akar masalah dari pertengkaran tersebut seringkali bermuara pada faktor ekonomi yang terguncang akibat suami kecanduan judi slot sampai narkoba.
Banyak istri yang mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) mengaku tidak lagi dinafkahi.
Uang belanja yang seharusnya untuk kebutuhan dapur dan sekolah anak, justru habis digunakan suami untuk deposit judi online.
Kondisi ini memicu cekcok berkepanjangan yang tak berujung damai.
Secara umum, berikut adalah 3 faktor dominan yang menjadi pembunuh rumah tangga di Lampung sepanjang 2024:
- Faktor Narkoba, Ekonomi dan Judi Online: Ketidakstabilan finansial menjadi alasan klasik. Namun di tahun 2024, faktor ini makin parah dengan maraknya akses judi online dan peredaran narkoba yang membuat kepala keluarga terjerat utang dan lalai memberi nafkah.
- Perselisihan Terus Menerus: Ketidakharmonisan akibat perbedaan prinsip, kurangnya komunikasi, hingga campur tangan pihak ketiga (keluarga/mertua) yang membuat suasana rumah menjadi panas.
- Meninggalkan Salah Satu Pihak: Kasus di mana suami atau istri pergi meninggalkan rumah tanpa kabar dalam jangka waktu lama (biasanya terkait masalah utang atau orang ketiga).
Baca juga : TNI Amankan 90 Ribu Ekstasi Pasca Kecelakaan di Tol Lampung KM 136
