Lappung – Libur Nataru truk besar dibatasi melintas di Bakauheni mulai 20 Desember.
Menjelang libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional untuk kendaraan besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga : Mulai Hari Ini, Tiket KA Kualastabas untuk Libur Nataru Resmi Tersedia
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan meminimalisir kemacetan selama masa arus mudik dan balik.
Pembatasan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor SKB/67/II/2024 yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan bagi para pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa pembatasan ini khusus untuk kendaraan besar seperti truk dan fuso (golongan 7 hingga 9).
Kendaraan tersebut akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga : Tol Gratis di Sumatera dan Jawa Siap Sambut Nataru 2024
Sementara itu, kendaraan golongan 1 hingga 6, seperti pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan angkutan logistik ringan, tetap diperbolehkan melintas di Pelabuhan Bakauheni.
“Berdasarkan hasil rapat bersama, kami sepakat untuk membatasi operasional kendaraan besar selama periode 20 Desember hingga 5 Januari.
“Ini langkah penting untuk menghindari kepadatan berlebihan dan memastikan kelancaran arus mudik,” ujar Yusriandi, Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Pelabuhan Wika sebagai alternatif jika terjadi penumpukan di Pelabuhan Bakauheni dan BBJ Muara Pilu.
Dengan skema ini, diharapkan arus penyeberangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Pengaturan jam operasional kendaraan besar juga akan diberlakukan di jalan tol dan jalur arteri.
Baca juga : Merak-Bakauheni Siap Sambut Pemudik, Wamenhub: Jangan Ragu Naik Kapal Feri!
“Pengaturan ini penting untuk mencegah kemacetan di jalur utama, terutama saat puncak arus mudik dan balik.
“Semua pihak diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama,” tambah Yusriandi.
Kebijakan ini turut mempertimbangkan keberlanjutan operasional pengusaha logistik.
Libur Nataru Truk Besar Dibatasi Melintas di Bakauheni Mulai 20 Desember
Dengan pengaturan yang lebih terstruktur, aktivitas bisnis tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kenyamanan para pemudik.
Pemerintah berharap langkah-langkah strategis ini dapat menciptakan suasana liburan yang aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat yang akan bepergian maupun beraktivitas bisnis.
Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan para pemangku kepentingan diharapkan menjadi kunci sukses kelancaran arus Nataru tahun ini.
Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.
Baca juga : Achmad Baidowi Resmi Jabat Komisaris Utama ASDP
