Lappung – Nanang Ermanto resmi sandang status mahasiswa di Universitas Saburai.
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, lakukan perkuliahan perdana di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai).
Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu
Nanang disebut menjalani perkuliahan dengan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Untuk mengikuti jenjang pendidikan perguruan tinggi, Nanang Ermanto juga secara resmi telah menjadi mahasiswa, dengan mengambil jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melalui jalur RPL.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Saburai, Dr Febriansyah, pada Rabu, 27 September 2023.
Menurutnya, jalur RPL dapat mendorong pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) khususnya di Lampung Selatan.
“Kami menerima pak bupati sebagai salah satu mahasiswa.
“Dengan begitu, pak Nanang Ermanto sudah resmi menjadi mahasiswa di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai lewat jalur RPL untuk berkuliah di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik,” tambahnya.
Dia pun mengaku, pihak kampus telah melakukan asesmen dan perkuliahan perdana.
Baca juga : Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya
“Insyaallah pak bupati selanjutnya akan melakukan proses sebagai mahasiswa di Universitas Saburai,” jelasnya.
Nanang Ermanto Sandang Status Mahasiswa Universitas Saburai
Sementara, Bupati Nanang Ermanto mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.
“Saya mengajak masyarakat Lamsel terutama para kepala desa untuk bisa mengikuti program perkuliahan melalui jalur RPL.
“Kepada para kades seyogyanya dapat mengambil kesempatan ini untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di daerah,” ucapnya.
Baca juga : Musim Kemarau, Kasus ISPA di Lampung Selatan Melonjak
Di lain hal, Universitas Saburai telah melakukan kunjungan ke Lampung Selatan untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah.
Kerjasama itu untuk bagaimana membuat konsep dan program kerja yang langsung menyentuh kepada masyarakat.
Program RPL
Sekadar informasi, Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 telah mengatur tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
Yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal.
Melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Untuk itu, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Bandarlampung menyelenggarakan program RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.
Tak lain untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa ijazah.
Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain.
Pendidikan itu yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A).
Baca juga : Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan Dipecat
