Pada aspek implementasi, Ombudsman memberikan saran perbaikan.
Di antaranya, KKP memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan mengenai subsektor perikanan tangkap.
Selanjutnya, KKP meningkatkan kegiatan edukasi dan bimbingan teknis secara masif kepada para nelayan, pelaku usaha penangkapan ikan dan pelaku usaha pengangkutan ikan.
Pun kepada petugas terkait penangkapan ikan terukur di daerah.
“Ketersediaan stok BBM bersubsidi dan kemudahan akses mendapatkan BBM bersubsidi dapat diselesaikan.
“Hal tersebut penting, mengingat kebijakan PIT mewajibkan kapal membongkar hasil ikan di Pelabuhan pangkalan yang dipilihnya.
“Maka ketersediaan stok BBM bersubsidi harus merata di setiap titik pelabuhan perikanan,” tegas Hery.
Selanjutnya, Ombudsman menyarankan agar pemerintah menyederhanakan perizinan.
Dengan mengintegrasikan ke dalam sistem terpadu antara pemerintah daerah, kementerian kelautan dan perikanan.
Maupun Kementerian Investasi/BKPM selaku pengelola OSS.
Dengan demikian setiap perizinan dapat dipantau bersama dan tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan.
“Agar penyelenggara layanan menutup potensi terjadinya maladministrasi pelayanan publik dan mengoptimalkan mekanisme tindak lanjut pengaduan yang responsive,” ujar Hery.
Sekadar informasi, kajian ini mengambil lokasi di PPS Lampulo Aceh, PPN Karangantu Banten, PPS Nizam Zachman.
Lalu, PPM Muara Angke Jakarta, Kejawaan Jawa Barat, Cilacap, PPN Prigi, PPN Pemangkat, PPN Sungai Rengas, PPS Bitung, dan PPS Ternate.
Kajian dilaksanakan dengan beberapa metode yakni Forum Group Discussion (FGD).
Berikut survei opini publik kepada para nelayan, pelaku usaha, dan stakeholder, serta melakukan observasi secara langsung di lapangan.
Baca juga : Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan





Lappung Media Network