Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Ombudsman Soroti PIT Basis Kuota dan Zona

    Ombudsman Soroti PIT Basis Kuota dan Zona

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    01/12/2023
    in Pemerintahan
    Ombudsman Soroti PIT Basis Kuota dan Zona

    Nelayan mengumpulkan hasil tangkapan ikan laut. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ombudsman soroti PIT basis kuota dan zona lewat hasil kajian. 

    Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona. 

    Baca juga : Awasi Pelayanan Publik. Ombudsman Lampung: Jangan Sungkan Mengadu

    Ombudsman melaporkan adanya temuan pada ranah regulasi dan implementasi kebijakan ini.

    Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kebijakan PIT berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan.

    Lalu mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat. 

    “Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery, Jumat, 1 Desember 2023.

    Kajian ini mengungkap temuan Ombudsman pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT. 

    Hery mengatakan pada aspek regulasi, pihaknya menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan.

    Hal itu dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT dan ketentuan pelaksanaanya.

    “Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah pemda dan kelompok nelayan. 

    “Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT, sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP.

    “Dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” jelas Hery.

    Baca juga : Ombudsman Cek Keluhan Listrik Lampung Timur

    Temuan kedua, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat mandatory tetapi bersifat pilihan. 

    Selanjutnya, Ombudsman menemukan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan kategori nelayan kecil. 

    Selain itu, ada juga soal akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan 

    Kesemuanya belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT juga ditemukan oleh Ombudsman. 

    Disusul kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi serta aturan teknis dari Penangkapan Ikan Terukur.

    “Kebijakan PIT berbasis kuota dan zona masih belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan, pemilik kapal perikanan maupun pelaku usaha perikanan,” imbuh Hery.

    Ombudsman Soroti PIT Basis Kuota dan Zona

    Meskipun kebijakan PIT berbasis kuota dan zona akan dilaksanakan pada 1 Januari 2024 di seluruh wilayah penangkapan ikan di Indonesia, namun Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi.

    Apabila seluruh stakeholder khususnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat beberapa permasalahan yang muncul.

    Baca juga : Ombudsman Lampung: Jalan dan Sampah Jadi Atensi 

    Pada aspek implementasi kebijakan PIT, Ombudsman menemukan lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan. 

    Berdasarkan hasil survei, diketahui masih terdapat nelayan yang melaut lebih dari 12 mil namun tidak memiliki izin sama sekali atau hanya memegang izin dari pemerintah provinsi. 

    “Fenomena tersebut menunjukkan bahwa KKP belum cukup optimal melakukan pengawasan secara intensif dan menjangkau seluruh wilayah perikanan tangkap di Indonesia,” jelas Hery.

    Page 1 of 3
    123Next
    Tags: Anggota Ombudsman RIHery SusantoOmbudsmanOmbudsman LampungPenangkapan Ikan TerukurPIT
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dokter Atras Berbagi Gizi Demi Indonesia Maju

    Next Post

    BPS: Anak Lampung Cuma Lulus SMA

    Related Posts

    BPHTB Dipangkas Layanan Pertanahan Kota Palangka Raya Makin Ngebut
    Pemerintahan

    BPHTB dan Pertanahan: Integrasi Pelayanan Dipercepat

    11/08/2026
    Ombudsman RI Uji Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya__
    Pemerintahan

    Ombudsman Uji Layanan BPN Palangka Raya

    06/08/2026
    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Bupati Ela Sulap Lahan Kering

      Dari Sawah Tadah Hujan ke Swasembada, Bupati Ela Sulap Lahan Kering Jadi Lumbung Pangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PSEL Lampung Raya: Solusi Sampah dan Penguatan Energi Listrik untuk 15.000 Rumah Tangga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Infrastruktur Lampung 2026, Rp1,25 Triliun untuk 62 Ruas Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kemiskinan Lampung Turun ke 9,31 Persen, IPM Naik Signifikan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pertumbuhan Ekonomi Lampung 5,58 Persen, Tertinggi Sepuluh Tahun

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Pramuka hingga Pengacara Rakyat, Gemblengan Organisasi yang Membentuk WFS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved