Lappung – Ombudsman soroti PIT basis kuota dan zona lewat hasil kajian.
Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona.
Baca juga : Awasi Pelayanan Publik. Ombudsman Lampung: Jangan Sungkan Mengadu
Ombudsman melaporkan adanya temuan pada ranah regulasi dan implementasi kebijakan ini.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kebijakan PIT berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan.
Lalu mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
“Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery, Jumat, 1 Desember 2023.
Kajian ini mengungkap temuan Ombudsman pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT.
Hery mengatakan pada aspek regulasi, pihaknya menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan.
Hal itu dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT dan ketentuan pelaksanaanya.
“Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah pemda dan kelompok nelayan.
“Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT, sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP.
“Dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” jelas Hery.
Baca juga : Ombudsman Cek Keluhan Listrik Lampung Timur
Temuan kedua, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat mandatory tetapi bersifat pilihan.
Selanjutnya, Ombudsman menemukan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan kategori nelayan kecil.
Selain itu, ada juga soal akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan
Kesemuanya belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT juga ditemukan oleh Ombudsman.
Disusul kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi serta aturan teknis dari Penangkapan Ikan Terukur.
“Kebijakan PIT berbasis kuota dan zona masih belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan, pemilik kapal perikanan maupun pelaku usaha perikanan,” imbuh Hery.
Ombudsman Soroti PIT Basis Kuota dan Zona
Meskipun kebijakan PIT berbasis kuota dan zona akan dilaksanakan pada 1 Januari 2024 di seluruh wilayah penangkapan ikan di Indonesia, namun Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi.
Apabila seluruh stakeholder khususnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat beberapa permasalahan yang muncul.
Baca juga : Ombudsman Lampung: Jalan dan Sampah Jadi Atensi
Pada aspek implementasi kebijakan PIT, Ombudsman menemukan lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan.
Berdasarkan hasil survei, diketahui masih terdapat nelayan yang melaut lebih dari 12 mil namun tidak memiliki izin sama sekali atau hanya memegang izin dari pemerintah provinsi.
“Fenomena tersebut menunjukkan bahwa KKP belum cukup optimal melakukan pengawasan secara intensif dan menjangkau seluruh wilayah perikanan tangkap di Indonesia,” jelas Hery.





Lappung Media Network