Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen » Halaman 2

    Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen

    Irjen by Irjen
    08/12/2023
    in Ekonomi
    Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen

    Ilustrasi parkir kendaraan. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pasal 41 dalam RUU DKJ mengenai pajak telah merinci secara rinci tentang tarif pajak jasa parkir dan jasa hiburan di wilayah tersebut.

    Menurut Pasal 41 ayat (1), tarif pajak jasa parkir ditetapkan dengan batas tertinggi sebesar 25 persen. 

    Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen

    Adapun tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, memiliki rentang antara 25 persen hingga 75 persen.

    Memberikan fleksibilitas dalam penetapan tarif sesuai jenis layanan yang disediakan.

    Baca juga : Heru Sutadi: Stiker WhatsApp Penjara 8 Tahun

    Pasal 41 ayat (2) juga menyebutkan bahwa tarif pajak daerah selain dari pajak jasa parkir dan jasa hiburan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal ini menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek regulasi yang menyeluruh dalam pengaturan pajak di Daerah Khusus Jakarta.

    Perlu dicatat bahwa besaran pajak yang tercantum dalam RUU DKJ mengalami kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku saat ini. 

    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengatur besaran tarif parkir pajak hanya 20 persen.

    Sementara pajak jasa hiburan saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.

    Perda itu mengatur bahwa pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

    Dengan adanya peningkatan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. 

    Meskipun dapat menimbulkan pro dan kontra, penetapan tarif ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak terkait.

    Baca juga : Jakarta Jadi DKJ. e-KTP Dicetak Ulang

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: BandarlampungDaerah Khusus JakartaDKI Jadi DKJDKJDPR RIJakartaLampungPajak Parkir HiburanPajar ParkirParkir Jasa HiburanTarif Parkir
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Disparekraf Lampung Sales Mission 3 Kota

    Next Post

    HK: Bakauheni-Jambi Terhubung 2024

    Related Posts

    Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur
    Ekonomi

    Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

    30/03/2026
    ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku
    Ekonomi

    ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku

    27/03/2026
    Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM
    Ekonomi

    Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

    11/03/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved