Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Heru Sutadi: Stiker WhatsApp Penjara 8 Tahun

    Heru Sutadi: Stiker WhatsApp Penjara 8 Tahun

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    21/09/2023
    in Gaya Hidup
    Heru Sutadi: Stiker WhatsApp Penjara 8 Tahun

    Ilustrasi stiker WhatsApp bergambar wajah. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Heru Sutadi sebut penggunaan stiker WhatsApp bisa dipidana penjara 8 tahun.

    Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, penggunaan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. 

    Baca juga : Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Salah satu fitur yang paling populer adalah penggunaan stiker untuk mengekspresikan perasaan atau berkomunikasi dengan lebih kreatif. 

    Meskipun penggunaan stiker ini umumnya bersifat ringan, ada permasalahan serius yang dapat timbul jika seseorang menggunakan wajah orang lain tanpa izin sebagai stiker.

    Disebutkan, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp secara sembarangan dapat dijerat Undang-Undang ITE pasal 32 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi, Kamis, 21 September 2023. 

    Baca juga : Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan

    Menurut Heru, tindakan itu dapat melanggar hak privasi individu yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan dampak negatif pada citra dan reputasi mereka. 

    “Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang serius. Ini dapat membahayakan hubungan sosial dan profesional individu yang bersangkutan,” ujar Heru. 

    Heru menjelaskan, bahwa perbuatan semacam ini dapat masuk dalam lingkup hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32. 

    Pasal itu mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang dapat merugikan orang lain.

    “UU ITE memiliki ketentuan yang melarang penyebaran informasi elektronik yang merugikan orang lain, dan penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dianggap sebagai pelanggaran ketentuan ini jika tanpa izin,” jelas Heru.

    Baca juga : Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock

    Dalam hal ini, pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai dengan Pasal 32 UU ITE.

    Stiker WhatsApp Penjara 8 Tahun

    Mengenai hukuman Heru menjelaskan, bukan berupa pidana penjara. 

    Melainkan, yang merasa dirugikan atau wajahnya dibuat stiker WhatsApp. Bisa melayangkan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.

    Heru juga menegaskan pentingnya pemahaman dan etika penggunaan teknologi dalam era digital saat ini. 

    “Penting bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Menghormati privasi orang lain adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam berinteraksi secara daring,” katanya.

    Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemahaman akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan seperti penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sangatlah penting. 

    Heru berharap informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dalam beraktivitas daring.

    Baca juga : BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar

    Tags: Heru SutadiICTInformation Communication TechnologyStiker Wajah WhatsApp PenjaraStiker WhatsApp
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Waspada! Ratusan Kasus DBD Terjadi di Pesisir Barat 

    Next Post

    Ganti Rugi Tol Cijago, BPN Depok Usung Transparansi

    Related Posts

    Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara
    Gaya Hidup

    Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

    30/05/2026
    5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen
    Gaya Hidup

    5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

    29/05/2026
    Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta
    Gaya Hidup

    Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

    28/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved