Lappung – Heru Sutadi sebut penggunaan stiker WhatsApp bisa dipidana penjara 8 tahun.
Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, penggunaan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta
Salah satu fitur yang paling populer adalah penggunaan stiker untuk mengekspresikan perasaan atau berkomunikasi dengan lebih kreatif.
Meskipun penggunaan stiker ini umumnya bersifat ringan, ada permasalahan serius yang dapat timbul jika seseorang menggunakan wajah orang lain tanpa izin sebagai stiker.
Disebutkan, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp secara sembarangan dapat dijerat Undang-Undang ITE pasal 32 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi, Kamis, 21 September 2023.
Baca juga : Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan
Menurut Heru, tindakan itu dapat melanggar hak privasi individu yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan dampak negatif pada citra dan reputasi mereka.
“Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang serius. Ini dapat membahayakan hubungan sosial dan profesional individu yang bersangkutan,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, bahwa perbuatan semacam ini dapat masuk dalam lingkup hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32.
Pasal itu mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang dapat merugikan orang lain.
“UU ITE memiliki ketentuan yang melarang penyebaran informasi elektronik yang merugikan orang lain, dan penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dianggap sebagai pelanggaran ketentuan ini jika tanpa izin,” jelas Heru.
Baca juga : Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock
Dalam hal ini, pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai dengan Pasal 32 UU ITE.
Stiker WhatsApp Penjara 8 Tahun
Mengenai hukuman Heru menjelaskan, bukan berupa pidana penjara.
Melainkan, yang merasa dirugikan atau wajahnya dibuat stiker WhatsApp. Bisa melayangkan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.
Heru juga menegaskan pentingnya pemahaman dan etika penggunaan teknologi dalam era digital saat ini.
“Penting bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Menghormati privasi orang lain adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam berinteraksi secara daring,” katanya.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemahaman akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan seperti penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sangatlah penting.
Heru berharap informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dalam beraktivitas daring.
Baca juga : BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar





Lappung Media Network