Lappung – Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar segera sahkan RUU Jakarta.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta segera disahkan.
Baca juga : Ikadin Lampung Soroti RUU Kesehatan, Disebut Tidak Transparan
Desakan itu dalam upaya untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang terus menghantui ibu kota negara yang bakal digantikan oleh Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
RUU Jakarta ini juga diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk menangani berbagai isu yang memerlukan solusi komprehensif.
RUU Jakarta pun telah menjadi topik yang sangat diperbincangkan sejak pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Jakarta, yang sebelumnya berperan sebagai pusat pemerintahan, masih menghadapi tantangan yang signifikan.
Seperti kemacetan lalu lintas, banjir, permasalahan lingkungan, serta ketidaksetaraan sosial dan ekonomi.
Baca juga : Cegah Ribut, Pendaftaran Capres Dipercepat
Dalam pernyataannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, RUU Jakarta akan menjadi instrumen penting dalam menjawab semua masalah yang dihadapi oleh Jakarta.
“Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan arah yang jelas dalam menangani masalah-masalah tersebut,” ungkapnya, Rabu, 13 September 2023.
“Maka dengan hormat, kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua,” tambahnya.
Menurut Edward, urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta merujuk pada Pasal 41 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Aturan itu mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan Undang Undang 29 Tahun 2007.
Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan RI.





Lappung Media Network