Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    13/09/2023
    in Pemerintahan
    Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Wisata Monumen Nasional Jakarta. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar segera sahkan RUU Jakarta. 

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta segera disahkan.

    Baca juga : Ikadin Lampung Soroti RUU Kesehatan, Disebut Tidak Transparan

    Desakan itu dalam upaya untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang terus menghantui ibu kota negara yang bakal digantikan oleh Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

    RUU Jakarta ini juga diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk menangani berbagai isu yang memerlukan solusi komprehensif.

    RUU Jakarta pun telah menjadi topik yang sangat diperbincangkan sejak pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. 

    Jakarta, yang sebelumnya berperan sebagai pusat pemerintahan, masih menghadapi tantangan yang signifikan. 

    Seperti kemacetan lalu lintas, banjir, permasalahan lingkungan, serta ketidaksetaraan sosial dan ekonomi.

    Baca juga : Cegah Ribut, Pendaftaran Capres Dipercepat

    Dalam pernyataannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, RUU Jakarta akan menjadi instrumen penting dalam menjawab semua masalah yang dihadapi oleh Jakarta. 

    “Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan arah yang jelas dalam menangani masalah-masalah tersebut,” ungkapnya, Rabu, 13 September 2023. 

    “Maka dengan hormat, kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua,” tambahnya. 

    Menurut Edward, urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta merujuk pada Pasal 41 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

    Aturan itu mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan Undang Undang 29 Tahun 2007.

    Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan RI.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Edward Omar Sharif HiariejEdward OS HiariejIbu Kota NusantaraIKNRUU JakartaRUU Kekhususan JakartaWamenkumham
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    5 BUMN Dialokasikan Rp42 Triliun 

    Next Post

    Tidak Ada Tawar Menawar! Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024 

    Related Posts

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Kantah Banyuasin Matangkan Persiapan Raih Predikat WBK Perkuat Zona Integritas3
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Gelar Supervisi Redistribusi Tanah
    Pemerintahan

    BPN Kalteng Genjot Kualitas Redistribusi Tanah

    15/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung dan BRIN Kolaborasi 4 Tahun, Wujudkan Riset untuk Bangun Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved