Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta » Halaman 2

    Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    13/09/2023
    in Pemerintahan
    Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Wisata Monumen Nasional Jakarta. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” jelas Edward.

    Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui

    Urgensi berikutnya, yakni apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia. 

    Selain itu, Jakarta  menerapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetapi dengan konsekuensi.

    “Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang,” ujar Edward.

    RUU tentang Daerah Jakarta yang diusulkan juga disebut mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara. 

    Edward menuturkan posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

    Urgensi lainnya yakni dengan RUU yang diusulkan tersebut, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. 

    Mulai dari tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta.

    “Termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional,” jelasnya. 

    Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar segera sahkan RUU Jakarta

    Sekadar informasi, RUU Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, dan harapan besar terletak pada komitmen para anggota DPR untuk segera menyelesaikan proses legislasi. 

    Dengan RUU Jakarta yang kuat, diharapkan Jakarta dapat mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapinya dan menjadi kota yang lebih baik bagi warganya.

    RUU Jakarta juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, perencana kota, dan masyarakat umum yang telah lama menginginkan solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta. 

    Baca juga : 10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Edward Omar Sharif HiariejEdward OS HiariejIbu Kota NusantaraIKNRUU JakartaRUU Kekhususan JakartaWamenkumham
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    5 BUMN Dialokasikan Rp42 Triliun 

    Next Post

    Tidak Ada Tawar Menawar! Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024 

    Related Posts

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, S.H., M.H., mengikuti audiensi Pimpinan Regional Head PTPN VI Regional VII Lampung bersama Bupati Banyuasin.
    Pemerintahan

    Kantah Banyuasin Ikuti Audiensi Bersama PTPN VI Regional VII

    22/10/2026
    Kantor Pertanahan Tana Toraja
    Pemerintahan

    Warga Malimbong Balepe Bahagia Sertifikat Elektronik PTSL Sudah di Tangan

    16/10/2026
    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
    Pemerintahan

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Juara!

    06/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Strategi Rantai Dingin ID Food dan Danantara

      Mengapa Lampung? Strategi Rantai Dingin ID Food dan Danantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sinergi Danantara-Pemprov Lampung Bangun Pabrik Pakan demi Stabilitas Harga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dampak Ekonomi Pabrik Pakan Lampung: Jagung Petani Hingga Protein Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved