Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta » Halaman 2

    Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    13/09/2023
    in Pemerintahan
    Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Wisata Monumen Nasional Jakarta. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” jelas Edward.

    Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui

    Urgensi berikutnya, yakni apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia. 

    Selain itu, Jakarta  menerapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetapi dengan konsekuensi.

    “Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang,” ujar Edward.

    RUU tentang Daerah Jakarta yang diusulkan juga disebut mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara. 

    Edward menuturkan posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

    Urgensi lainnya yakni dengan RUU yang diusulkan tersebut, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. 

    Mulai dari tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta.

    “Termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional,” jelasnya. 

    Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar segera sahkan RUU Jakarta

    Sekadar informasi, RUU Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, dan harapan besar terletak pada komitmen para anggota DPR untuk segera menyelesaikan proses legislasi. 

    Dengan RUU Jakarta yang kuat, diharapkan Jakarta dapat mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapinya dan menjadi kota yang lebih baik bagi warganya.

    RUU Jakarta juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, perencana kota, dan masyarakat umum yang telah lama menginginkan solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta. 

    Baca juga : 10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Edward Omar Sharif HiariejEdward OS HiariejIbu Kota NusantaraIKNRUU JakartaRUU Kekhususan JakartaWamenkumham
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    5 BUMN Dialokasikan Rp42 Triliun 

    Next Post

    Tidak Ada Tawar Menawar! Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024 

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved