“Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” jelas Edward.
Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui
Urgensi berikutnya, yakni apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia.
Selain itu, Jakarta menerapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetapi dengan konsekuensi.
“Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang,” ujar Edward.
RUU tentang Daerah Jakarta yang diusulkan juga disebut mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara.
Edward menuturkan posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
Urgensi lainnya yakni dengan RUU yang diusulkan tersebut, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta.
Mulai dari tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta.
“Termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional,” jelasnya.
Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar segera sahkan RUU Jakarta
Sekadar informasi, RUU Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, dan harapan besar terletak pada komitmen para anggota DPR untuk segera menyelesaikan proses legislasi.
Dengan RUU Jakarta yang kuat, diharapkan Jakarta dapat mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapinya dan menjadi kota yang lebih baik bagi warganya.
RUU Jakarta juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, perencana kota, dan masyarakat umum yang telah lama menginginkan solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta.
Baca juga : 10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres





Lappung Media Network