Lappung – 10-16 Oktober 2023 pendaftaran capres-cawapres dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
Baca juga : Survei CPCS: Gerindra Naik PDIP Stagnan
Rancangan itu mengatur soal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.
Menurut draft PKPU yang telah diungkapkan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada tanggal 10 Oktober 2023, dan para calon hanya memiliki waktu 7 hari untuk mendaftar.
Dalam draft PKPU yang dilihat pada Jumat, 8 September 2023 ini, KPU menegaskan pentingnya menjaga proses pemilihan presiden yang efisien dan teratur.
Pada pemilihan sebelumnya, waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden memang cukup panjang, mencapai 38 hari.
Namun, dalam upaya untuk mengurangi kerumitan dan memastikan pemilihan berjalan lancar, KPU memutuskan untuk memperpendek jendela pendaftaran menjadi hanya 7 hari.
Draft PKPU tersebut juga mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mendaftar.
Baca juga : PKS-PKB Ahlan Wa Sahlan
Di antara persyaratan ini adalah syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu.
Lalu, tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober.
Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.
Alhasil, keputusan untuk memperpendek jendela pendaftaran ini telah menuai beberapa kritik.
Sejumlah partai politik dan calon potensial telah menyatakan kekhawatiran bahwa waktu yang singkat ini akan membuat proses pendaftaran menjadi lebih sulit.
Kendati demikian, KPU memang masih melakukan uji publik atas sejumlah aturan baru dalam PKPU.
Misalnya soal lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye hingga kepala daerah yang maju Pilpres.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, bahwa berbagai rancangan aturan terkait dengan proses pendaftaran capres dan cawapres akan menjalani tahap uji publik.





Lappung Media Network