Baca juga : Deklarasi Anies-Cak Imin. PKS Dukung tapi Absen
Hasil dari uji publik ini, kata Idham, akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan final.
“Masukan tanggapan dari peserta uji publik itu kami tindak lanjuti dengan cara kajian mendalam dan jika memang nanti dibutuhkan kami akan melakukan perbaikan-perbaikan rancangan tersebut.
“Sehingga nanti pada saat kami konsultasi ke pembentuk undang-undang, ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu lebih sempurna,” kata Idham, pada Senin, 4 September 2023 kemarin.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara soal draft PKPU terbaru yang mempercepat pendaftaran paslon capres cawapres menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.
Menurut Doli, KPU tidak mempercepat agenda pendaftaran capres cawapres, melainkan hanya menjalankan Perppu tentang Pemilu.
“Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran) tidak dimajukan,” kata Doli, Jumat, 8 September 2023.
Meski demikian, Doli memastikan KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan komisi II DPR sebelum PKPU itu diterapkan.
Ia menyebut segera mengagendakan rapat bersama KPU.
10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres
Sekadar informasi, proses cepat pendaftaran akan menghadapi tantangan dan perdebatan dari berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait dengan proses pemilihan presiden.
Oleh karena itu, komitmen KPU untuk menjalani proses uji publik adalah langkah awal dalam memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Tak lain demi penyelenggaraan pemilihan presiden yang adil dan demokratis.
Rencananya, proses pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 10 Oktober 2023.
Tetapi aturan terkait dengan proses ini masih harus melewati tahap-tahap tersebut sebelum menjadi final.
Hal ini akan menjadi bagian penting dalam persiapan menuju pemilihan presiden yang akan memilih pemimpin negara untuk lima tahun mendatang.
Baca juga : Litbang Kompas: Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies





Lappung Media Network