Lappung – DPD Ikadin Provinsi Lampung ikut soroti RUU Kesehatan, yang disebut tidak transparan.
DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menilai rancangan undang undang (RUU) Kesehatan tidak transparan.
Baca juga : Ikadin Lampung Tagih Janji Perlawanan Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Sekaligus Curigai KPU
Hal tersebut lantaran pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan para tenaga kesehatan dan masyarakat.
Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, menyebut, RUU Kesehatan ke depannya bakal menimbulkan banyak sumber masalah.
Padahal, lanjut Penta, dalam setiap rancangan undang undang, sudah semestinya publik dilibatkan sebagai bentuk transparansi.
“Ini penting, agar tidak muncul kecurigaan dan kegaduhan di publik,” ujar Penta, dalam keterangannya, Sabtu, 13 Mei 2023.
“Jadi masyarakat dapat memastikan tidak ada pasal-pasal yang diselundupkan,” jelas dia lagi.
Baca juga : Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung Dimulai
Selain itu, sambung Penta, RUU Kesehatan semestinya dirancang dengan semangat peningkatan pelayanan kesehatan yang pro akan rakyat.
DPD Ikadin Provinsi Lampung ikut soroti RUU Kesehatan, Disebut Tidak Transparan
Dan yang mesti diperhatikan, adalah soal peningkatan akses maupun kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin.
“Apakah sudah diakomodir di dalam RUU Kesehatan ini. Itu menjadi catatan penting yang mesti diakomodir,” jelasnya.
Rencana Mogok Kerja 5 Organisasi Profesi
Penta mengaku, bakal mendukung rencana mogok kerja 5 organisasi profesi terkait bentuk protes atas draft RUU Kesehatan.
Kelimanya itu yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Baca juga : PPI Pesawaran Sambut Kepulangan Anas Urbaningrum
Lalu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Ikadin mendukung rencana itu, sebagai bentuk protes atas draft RUU kesehatan,” kata dia.
Selain mendukung langkah tersebut, Ikadin Lampung juga siap memberikan bantuan hukum.
“Sebagai bentuk protes tentu sah-sah saja mogok kerja dilakukan, tanpa mengurangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga meyakini, semua pelayanan IGD, emergency, intensive care, ruang operasi dan ruang perawatan tentunya berjalan normal.
“Yang pasti, Ikadin Lampung siap untuk memberikan bantuan hukum,” tandasnya.
Baca juga : HUT ke-59 Provinsi Lampung, Masyarakat Diajak Ukir Prestasi Menuju Lampung Berjaya





Lappung Media Network