Lappung – DPC PPI Kabupaten Pesawaran sambut kepulangan Anas Urbaningrum, pada Selasa, 11 April 2023 esok.
DPC Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Pesawaran, menyambut langsung kepulangan Anas Urbaningrum.
Baca juga : Disambut Upacara Pedang Pora, Irjen Pol Helmi Santika Tiba di Mapolda Lampung
Dikabarkan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023.
Ketua DPC PPI Kabupaten Pesawaran, Arif Prasetiawan mengaku, ia akan didampingi oleh sekretaris dan bendahara PPI.
“Ya nanti bareng Sekretaris Agus Abdullah serta Bendahara Seppri Zelma Adam yang ikut serta,” ujarnya, kepada lappung.com, Senin, 10 April 2023.
Arif menyebut, selain menyambut kepulangan mantan ketum PB HMI di Lapas Sukamiskin, turut pula dilakukan pemasangan sejumlah banner.
“Banner ucapan itu akan kami pasang dibeberapa titik di Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Pihaknya bersama pengurus PPI Pesawaran pun mengucapkan selamat atas kepulangan Anas Urbaningrum.
Baca juga : Bazar Takjil Ramadan, Rangsang Pemuda Desa Kota Jawa Peduli UMKM
“Selamat mulang mik lamban (selamat pulang ke rumah) Kanda Anas Urbaningrum,” ujar Arif
Dari informasi yang dihimpun, pasca bebas Anas Urbaningrum akan melakukan pidato politiknya di depan Lapas Sukamiskin.
Kemudian dilanjutkan dengan menggelar buka puasa bersama para loyalis di RM Ponyo, Cinunuk.
Setelah itu, Anas Urbaningrum berencana langsung menuju ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur.
Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).
DPC PPI Kabupaten Pesawaran sambut kepulangan Anas Urbaningrum
Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Bayi 8 Bulan Asal Pesawaran Menderita Jantung Bocor, Terganjal Biaya Pengobatan
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS.
Hukuman Anas didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan.
Meski hukumannya dikurangi, pengadilan memutuskan hukuman tambahan.
Hukuman itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Baca juga : Musda I PJS Lampung, Taufik Wijaya Terpilih Sebagai Ketua





Lappung Media Network