Lappung – Langgar izin tambang, Polres Lampung Timur amankan truk muatan pasir, pada Senin, 10 April 2023.
Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir, karena tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Baca juga : Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun, menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Lampung Selatan.
“Truk tersebut mengangkut 25 ton pasir silika tanpa dokumen yang sah,” jelas Marbun, Selasa, 11 April 2023.
Ia menjelaskan, proses penangkapan berawal saat petugas Polsek Pasir Sakti, sedang melaksanakan patroli.
Patroli itu, sambungnya, menyasar di jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
“Petugas ketika itu mencurigai kendaraan truk berwarna hijau, dengan nomor polisi B 9099 UO,” ungkapnya.
Baca juga : Proyek Holiday Inn Bukit Randu Sudah Izin Pemkot
Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 ton pasir silika.
“Sopir juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah soal pengangkutan puluhan ton pasir tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, pengemudi dan truk, berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Langgar izin tambang, Polres Lampung Timur amankan truk muatan pasir
Pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga : Tak Izinkan Nikah, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bukit Kemuning
Ia juga mengimbau seluruh pengemudi kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.
Seperti memiliki dokumen yang sah untuk mengemudikan kendaraan.
Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan para pengguna jalan.
Ia pun berharap, dengan adanya tindakan yang tegas dari pihak kepolisian ini, seluruh pengemudi kendaraan akan lebih berhati-hati.
Selain itu, kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan.
“Bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan kami tindak,” ungkapnya.
Hal ini juga menjadi ajakan bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Baca juga : Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik Segera Terwujud





Lappung Media Network