Lappung – Ganti rugi Tol Cijago, BPN Depok usung transparansi.
Progres ganti kerugian pembangunan jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Kota Depok, Jawa Barat, mendekati final.
Baca juga : BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar
Kerja cepat yang dilakukan BPN Kota Depok ini dalam upaya mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Juga mengakomodir kepentingan pemilik tanah yang sah dan berhak mendapatkan haknya.
“Ya semua dalam proses dan harus melalui prosedur yang benar. Bahkan, ada yang sudah dibayarkan untuk ganti kerugian Tol Cijago untuk beberapa bidang tanah yang telah di konsinyasi.
“Semua telah selesai dari persoalan hukum dan tercipta perdamaian antara pihak,” ungkap Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Kamis, 21 September 2023.
Ditambahkan Indra, perihal ganti kerugian yang memiliki persoalan sengketa/perkara maka belum bisa dibayarkan.
Baca juga : BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo
Misalnya, masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu.
Pastinya, BPN Kota Depok terus memberikan update informasi terbaru terkait konsinyasi ganti kerugian Tol Cijago.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi rujukan dan referensi masyarakat terkait perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” terang Indra.
Ditambahkannya, dari konsinyasi yang tercatat dalam berita acara (BA) penitipan yang disampaikan ke PPK, ada yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
Beberapa di antaranya yakni NIB: 102, 99, 117 atas nama PT WWP dengan Nomor Perkara No 234/Pdt.G/2022/PN Dpk terhadap SHGB No 476/Limo yang berdasarkan Girik C No 108/Persil 44, S.III telah dibayarkan.
Nilai ganti kerugian atas PT WWP untuk NIB: 102 kurang lebih sekitar Rp6 miliar.
NIB: 99 sekitar Rp240 juta, sementara NIB: 117 dengan nilai Rp40 miliar.
“Selanjutnya, NIB: 204, juga sudah dibayar pada Senin, 10 April 2023 sekitar Rp2 miliar,” jelas Indra.
Lalu, NIB: 563 sekitar Rp 1,8 miliar dengan SHM No 527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023.
“Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya dan sekarang telah selesai,” kata dia.
Baca juga : BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi
Berikutnya, NIB: 195 juga sudah dibayarkan pada Selasa, 5 September 2023.





Lappung Media Network