Hujra Soumena menuturkan, pelaku mengakui bahwa dia sudah 3 kali menjual link aplikasi BRImo palsu ke pelaku IS (23).
Diketahui, sebelumnya Tekab 308 Polres Tulang Bawang sudah menangkap dan memeriksa pelaku IS (23) pada Rabu (09/11/2022) jam 19.00 WIB di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang bersama 11 orang pelaku lain.
Kapolres Tulang Bawang juga membeberkan harga aplikasi BRImo palsu yang dijual pelaku JU (34) pada pelaku IS (23).
“Harga setiap link aplikasi BRImo palsu yang dijual oleh pelaku JU kepada pelaku IS adalah sebesar Rp 2 juta, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Hujra Soumena.
Kapolres Tulang Bawang berucap, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku JU terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak.
“Pelaku JU dalam membuat aplikasi BRImo palsu secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube dan kesehariannya pelaku membuka konter handphone di rumahnya,” ucap Hujra Soumena.
Baca Juga : Video Syur Wanita Pesawaran Disebar, Eko Sulistyo Diadili
Dalam keterangannya Hujra Soumena menyatakan pihaknya telah mengamankan 13 pelaku, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI.
“Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur,” timpal Kapolres Tulang Bawang.
AKBP Hujra Soumena memberikan perincian peran dari 13 pelaku tindak pidana UU ITE yang menyasar para nasabah Bank BRI tersebut.
“Adapun peran dari pelaku JU adalah pembuat aplikasi BRImo palsu dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara pelaku IS yang merekrut 11 pelaku dan mengendalikan langsung kejahatan hacking,” tandas Kapolres Tulang Bawang.
Baca Juga : 12 Anggota Sindikat Hacking Nasabah Bank BRI Ditangkap
Pelaku JU saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Hujra Soumena.





Lappung Media Network