Lappung – Pemprov Lampung tata ulang hibah tanah Kota Baru untuk PWNU.
Polemik terkait pencabutan hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Baca juga : Lampung Selatan Terima Hibah Toyota Vellfire Eks Zainuddin Hasan dari KPK
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, menjelaskan bahwa hibah tersebut tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang.
Penataan ulang ini dilakukan seiring dengan adanya review ulang terhadap master plan Kota Baru.
“Hibah tanah untuk PWNU dan organisasi kemasyarakatan lainnya di kawasan Kota Baru tidak dibatalkan, tetapi ditata ulang.
“Hal ini dikarenakan adanya perubahan dalam master plan Kota Baru,” ujar Meydiandra, Jumat, 18 Oktober 2024.
Meydiandra mengungkapkan bahwa perubahan master plan ini berdampak pada peruntukan lahan, termasuk lahan yang telah dihibahkan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan ulang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang baru.
Baca juga : Arinal Hibahkan 150 Hektar Lahan Kota Baru ke Unila
“Sebelumnya, lahan yang dihibahkan kepada PWNU berada di zona pendidikan. Namun, setelah dilakukan review, peruntukannya mungkin berubah.
“Sehingga perlu ada penyesuaian terkait lokasi dan luas lahan yang dihibahkan,” jelasnya.
Persyaratan Hibah Belum Lengkap
Selain itu, Meydiandra juga menyebutkan bahwa proses hibah tanah untuk PWNU belum sepenuhnya selesai secara administratif.
Beberapa dokumen penting seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani.
“Meskipun demikian, Pemprov Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses hibah ini.
“Namun, perlu ada kesepakatan bersama antara Pemprov Lampung dan PWNU terkait mekanisme penataan ulang lahan,” tambahnya.
Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kota Baru untuk PWNU
Meydiandra juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian hibah biasanya terdapat klausul yang mengatur mengenai pembatalan hibah.
Baca juga : Samsudin Bawa Pemerintahan Provinsi ke Kota Baru, Dishub Jadi Pionir
Jika penerima hibah tidak memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan perjanjian dalam jangka waktu tertentu, maka hibah dapat dibatalkan.
“Namun, untuk kasus PWNU, klausul tersebut belum berlaku karena proses hibah belum selesai,” tegasnya.
Sekadar informasi, hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru kepada PWNU Lampung diberikan pada 29 Mei 2019 oleh Gubernur Lampung saat itu, M Ridho Ficardo.
Hibah tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah.
Namun, pada tahun 2023, Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.
Yang membatalkan hibah tanah tersebut seiring dengan penataan ulang master plan Kota Baru.
Dengan adanya penataan ulang ini, Pemprov Lampung berharap pengelolaan kawasan Kota Baru dapat lebih optimal dan sesuai dengan perencanaan yang telah disesuaikan.
Hingga kini, proses administrasi hibah tanah untuk PWNU masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan harapan dapat segera diselesaikan.
Baca juga : Kota Baru Jadi Tuan Rumah HUT RI Ke-79 Pertama di Lampung





Lappung Media Network