Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Review Master Plan, Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kota Baru untuk PWNU

    Review Master Plan, Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kota Baru untuk PWNU

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    19/10/2024
    in Pemerintahan
    Review Master Plan, Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kota Baru untuk PWNU

    Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Meydiandra. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemprov Lampung tata ulang hibah tanah Kota Baru untuk PWNU.

    Polemik terkait pencabutan hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Baca juga : Lampung Selatan Terima Hibah Toyota Vellfire Eks Zainuddin Hasan dari KPK

    Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, menjelaskan bahwa hibah tersebut tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang.

    Penataan ulang ini dilakukan seiring dengan adanya review ulang terhadap master plan Kota Baru.

    “Hibah tanah untuk PWNU dan organisasi kemasyarakatan lainnya di kawasan Kota Baru tidak dibatalkan, tetapi ditata ulang.

    “Hal ini dikarenakan adanya perubahan dalam master plan Kota Baru,” ujar Meydiandra, Jumat, 18 Oktober 2024.

    Meydiandra mengungkapkan bahwa perubahan master plan ini berdampak pada peruntukan lahan, termasuk lahan yang telah dihibahkan.

    Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan ulang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang baru.

    Baca juga : Arinal Hibahkan 150 Hektar Lahan Kota Baru ke Unila

    “Sebelumnya, lahan yang dihibahkan kepada PWNU berada di zona pendidikan. Namun, setelah dilakukan review, peruntukannya mungkin berubah.

    “Sehingga perlu ada penyesuaian terkait lokasi dan luas lahan yang dihibahkan,” jelasnya.

    Persyaratan Hibah Belum Lengkap

    Selain itu, Meydiandra juga menyebutkan bahwa proses hibah tanah untuk PWNU belum sepenuhnya selesai secara administratif.

    Beberapa dokumen penting seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani.

    “Meskipun demikian, Pemprov Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses hibah ini.

    “Namun, perlu ada kesepakatan bersama antara Pemprov Lampung dan PWNU terkait mekanisme penataan ulang lahan,” tambahnya.

    Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kota Baru untuk PWNU

    Meydiandra juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian hibah biasanya terdapat klausul yang mengatur mengenai pembatalan hibah.

    Baca juga : Samsudin Bawa Pemerintahan Provinsi ke Kota Baru, Dishub Jadi Pionir

    Jika penerima hibah tidak memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan perjanjian dalam jangka waktu tertentu, maka hibah dapat dibatalkan.

    “Namun, untuk kasus PWNU, klausul tersebut belum berlaku karena proses hibah belum selesai,” tegasnya.

    Sekadar informasi, hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru kepada PWNU Lampung diberikan pada 29 Mei 2019 oleh Gubernur Lampung saat itu, M Ridho Ficardo.

    Hibah tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah.

    Namun, pada tahun 2023, Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.

    Yang membatalkan hibah tanah tersebut seiring dengan penataan ulang master plan Kota Baru.

    Dengan adanya penataan ulang ini, Pemprov Lampung berharap pengelolaan kawasan Kota Baru dapat lebih optimal dan sesuai dengan perencanaan yang telah disesuaikan.

    Hingga kini, proses administrasi hibah tanah untuk PWNU masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan harapan dapat segera diselesaikan.

    Baca juga : Kota Baru Jadi Tuan Rumah HUT RI Ke-79 Pertama di Lampung

    Tags: BPKAD LampungHibah Kota BaruHibah Lahan PWNUKepala Bidang Aset BPKAD LampungLahan Kota BaruMeydiandraPemprov LampungPWNU LampungTata Ulang Hibah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Siswi SMK Tertimpa Baliho Kampanye di Pesawaran, Relawan Nanda-Anton Tanggung Jawab

    Next Post

    Mahendra Utama: Kolaborasi Prabowo-Gibran Bawa Harapan Baru untuk Indonesia

    Related Posts

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved