Selain senjata api pihak Kepolisian juga menyita barang bukti kejahatan pelaku berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, nopol B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40).
Amir Hamzah membebekan, saat dia bersama personel Polsek Gedung Aji melaksanakan patroli hunting C3 mendapat informasi ada pelaku curanmor yang diamuk oleh massa.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Pekon Terbaya
Saat tiba di TKP, pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat.
“Petugas langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis,” ucap Kapolsek.
Amir Hamzah berkata, pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan.
Baca Juga : Gembong Rampok Motor di 20 Lokasi Tewas
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua pasal berlapis, untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama 7 tahun,” tandas Amir Hamzah.
Baca Juga : Polsek Rebang Tangkas Amankan Warga OKU Selatan
Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
“Dengan bunyi pasal, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolsek Gedung Aji.





Lappung Media Network