Gerak cepat Polisi yang mengendus kegiatan transaksi ganja di kampung Dwi Warna Tunggal Jaya mendapat respons Kasatres Narkoba dengan mengirim personil ke lokasi yang diduga.
“Kecurigaan petugas dengan gerak gerik BK, maka dilakukan penggeledahan badan, pelaku menyimpan ganja di dalam jaket,” imbuh Anton.
BK beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Tulangbawang untuk penyidikan dan pengembangan.
Polisi menjerat BK dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pria Diduga Pesta Sabu
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
