Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S Tosse, turut menambahkan.
Ia menjelaskan, soal status kepemilikan apartemen yang diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.
“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.
Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.
Baca juga : BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar
Hal ini, lanjut Tosse, diatur dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU Nomor 20 Tahun 2011).
Menjelaskan soal hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya mencakup hak kepemilikan individu, tetapi juga hak kepemilikan bersama.
“Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik status hukum kepemilikan apartemen,” jelas Tosse.
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Rumah Susun, rumah susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.
Yang terbagi menjadi bagian-bagian yang memiliki fungsi-fungsi tertentu, baik secara horizontal maupun vertikal.
Rumah susun juga terdiri dari unit-unit yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tujuan hunian.
Sementara juga dilengkapi dengan area bersama, barang bersama, dan tanah bersama.
Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum.





Lappung Media Network