Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Pengembang Apartemen Depok Diminta Ajukan SHMRS » Halaman 3

    Pengembang Apartemen Depok Diminta Ajukan SHMRS

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    08/09/2023
    in Metropolitan
    Pengembang Apartemen Depok Diminta Ajukan SHMRS

    Kepala BPN Kota Depok menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Depok, Jumat, 8 September 2023. Foto: Arsip BPN Kota Depok

    Share on FacebookShare on Twitter

    Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.

    Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). 

    “PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama. 

    “PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” papar Tosse. 

    Tanah bersama merujuk pada tanah yang merupakan hak atau sewa untuk bangunan, digunakan secara bersama tanpa pemisahan yang berdiri rumah susun.

    Dan batasnya ditetapkan dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

    Dengan demikian, tanah tempat rumah susun berdiri adalah kepemilikan bersama yang dibagi secara proporsional.

    Dengan perbandingan proporsionalnya ditentukan selama perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat rumah susun.

    Meskipun, unit rumah susun mungkin berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikan atas tanah bersama tetap dihitung.

    Hitungan itu berdasarkan persentase kepemilikan yang sama dengan unit di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

    Selain tanah bersama, rumah susun juga memiliki bagian bersama dan barang bersama.

    Termasuk, fasilitas seperti tangga, jalan, lobi, dan lain-lain, yang digunakan secara bersama oleh semua pemilik unit.

    “BPN Depok berharap kerjasama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan,” tandas Tosse.

    Baca juga : BPN Depok Sukses Bebaskan Tol Cijago

    Page 3 of 3
    Prev123
    Tags: Apartemen DepokBPN Apartemen DepokBPN DepokBPN Indra GunawanBPN Kota DepokIndra GunawanKepala BPN DepokSertifikat Hak Milik atas Rumah SusunSHMRSSHMRS Apartemen DepokSHMSRSSurat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Temui Relawan di Jati Agung, PPIR Lampung Tekad Menangkan Prabowo Presiden

    Next Post

    Umar Ahmad Jadi Wakabid Pemenangan Pemilu PDIP Lampung

    Related Posts

    Hari Lahir Pancasila 2026
    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 8 Kebiasaan Orang Sukses di Pagi Hari

      8 Kebiasaan Orang Sukses di Pagi Hari: Tips Rutinitas Pagi untuk Kualitas Hidup Anda

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved