Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.
Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
“PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama.
“PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” papar Tosse.
Tanah bersama merujuk pada tanah yang merupakan hak atau sewa untuk bangunan, digunakan secara bersama tanpa pemisahan yang berdiri rumah susun.
Dan batasnya ditetapkan dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Dengan demikian, tanah tempat rumah susun berdiri adalah kepemilikan bersama yang dibagi secara proporsional.
Dengan perbandingan proporsionalnya ditentukan selama perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat rumah susun.
Meskipun, unit rumah susun mungkin berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikan atas tanah bersama tetap dihitung.
Hitungan itu berdasarkan persentase kepemilikan yang sama dengan unit di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.
Selain tanah bersama, rumah susun juga memiliki bagian bersama dan barang bersama.
Termasuk, fasilitas seperti tangga, jalan, lobi, dan lain-lain, yang digunakan secara bersama oleh semua pemilik unit.
“BPN Depok berharap kerjasama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan,” tandas Tosse.
Baca juga : BPN Depok Sukses Bebaskan Tol Cijago





Lappung Media Network