Lappung – Polda Lampung membeberkan hasil dari penegakan hukum yang dilakukan Ditresnarkoba selama 4 bulan belakangan.
Hasilnya, terdapat penyitaan atas sejumlah barang diduga narkotika, ganja dan tembakau sintetis.
Segala hal yang disita tersebut kemudian dinyatakan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan yang diterbitkan Kejari Bandar Lampung dan Kejari Lampung Selatan.
“Dari 13 kasus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di sela-sela kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Markas Polda Lampung pada 10 November 2021.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya barang bukti sebanyak 92 paket diduga berisi sabu-sabu seberat 97,6 Kg, barang bukti seberat 1,02 Kg diduga narkotika jenis ganja dan barang bukti seberat 47,02 gram diduga tembakau sintetis.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai hingga Rp 147 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” jelas Pandra.
Ungkapan Pandra ini disampaikan secara tertulis lewat Press Release No: 690/XI/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas yang diterima Lappung.com.
Pandra berharap keberhasilan pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba sejak Juli hingga November 2021 ini dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Polda Lampung akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung,” katanya.
“Informasi sekecil apapun pasti akan ditindaklanjuti oleh petugas. Dari melakukan proses penyelidikan hingga proses pemusnahan barang bukti. Kita semua berharap Indonesia khususnya Provinsi Lampung bisa bebas dari narkoba,” katanya lagi.
