Lappung – Polisi tangkap pembunuh Syaiful Anwar berinisial DF (16) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah, pada Selasa (01/11/2022).
Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan dibantu Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku pembunuhan korban Syaiful Anwar.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP
Pelaku DF (16) adalah 1 dari 3 pelaku pembunuhan yang ditangkap Polisi dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto yang didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto dan Kasi Humas AKP Halimatus, menjelaskan pelaku yang berhasil di tangkap yaitu DF (16) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
“Petugas berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (07/11/2022).
Pelaku DF (16) ditangkap di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah, pada Selasa (01/11/2022) sedangkan kedua temannya masih dalam pengejaran Polisi.
“Kejadian penganiayaan terhadap korban yang bernama Syaiful Anwar terjadi pada Jumat (28/10/2022) di depan kuburan Kunyit Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,” ujar Ino Harianto.
Dan kejadian penganiayaan terhadap korban sempat viral dimana kondisi korban ketika di bawa masih dalam keadaan pisau yang tertancap di pelipis sebelah kiri.
“Korban dianiaya oleh 3 orang pria yang tidak dikenalnya yaitu DF, DV dan FD ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan korban kemudian terjadi keributan yang akhirnya korban dianiaya oleh 3 orang tersebut,” ucap dia.
Kapolresta menjelaskan motif para pelakum enganiaya korban adalah dipicu dendam lama dengan saudara DF.
“Ketika para pelaku melihat korban kemudian menghampiri dan terjadilah cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka-luka yang juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit namun akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau (badik), pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Baca Juga : Seorang Santri Ponpes Al Falah Pasar Krui Tewas Dibunuh Juniornya
Terakhir Kapolresta mengatakan Timnya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri serta kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian.





Lappung Media Network