Lappung – Polres Lampung Selatan Patahkan penyelundupan 396 kg narkoba.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana narkotika yang signifikan dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.
Baca juga : Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan
Sebanyak 24 kasus berhasil diungkap, dengan mengamankan 34 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 26 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction yang diperketat di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Pelabuhan strategis ini memang menjadi jalur utama perlintasan antar pulau, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba.
“Selama periode 3 bulan terakhir, kami berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar, yakni 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja,” ujar AKBP Yusriandi.
“Seluruh tersangka yang berjumlah 34 orang, terdiri dari 33 pria dan satu wanita, merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional yang mencoba mendistribusikan barang haram ini ke berbagai wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.
Baca juga : Mutasi Polri, Posisi Dirreskrimum dan Kapolres Lampung Selatan Dirombak
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam dan terus berkembang untuk mengelabui petugas.
Mereka mencoba menyamar sebagai penumpang bus biasa, kurir barang, bahkan ada yang memanfaatkan identitas sebagai pasangan suami istri.
Namun, berkat ketelitian dan kesigapan petugas di lapangan, seluruh upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa jaringan yang berhasil diungkap kali ini berbeda dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan terus membuahkan hasil.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Tim interdiction di Pelabuhan Bakauheni mencurigai sebuah bus dan melakukan pemeriksaan intensif.
Hasilnya, 6 orang tersangka berhasil diamankan, 5 pria dan 1 wanita yang kedapatan membawa 30 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Berdasarkan pengakuan, para pelaku berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah untuk mengantarkan narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.
Lebih lanjut, AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : APBD Jadi Kendala, Bupati Lampung Selatan Janji Perbaiki Jalan Rusak Palas
“Mereka terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) untuk kasus sabu.
“Serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk kasus ganja.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.
Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba
Nilai ekonomis dari barang bukti narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Perhitungan ini didasarkan pada estimasi harga pasar narkotika saat ini, yakni sekitar Rp1 miliar per kilogram untuk sabu dan Rp3 juta per kilogram untuk ganja.
“Jika peredaran narkoba sebanyak ini tidak berhasil kita gagalkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangatlah besar.
“Kami memperkirakan hampir 876 ribu jiwa bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba dari barang bukti yang kami amankan ini.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Yusriandi.
Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan beserta seluruh jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan





Lappung Media Network