Doffie kemudian menjelaskan bahwa jajarannya melakukan pengembangan dan berhasil mengaman pelaku lain di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar.
“Kemudian kami menangkap satu bandar narkotika yakni RUD, warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar di rumahnya,” ungkap Doffie.
Dari keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut Doffie, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti, yakni narkotika diduga jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut dua butir amunisi serta uang tunai diduga sejumlah Rp 29 juta.
Baca Juga : Warga Kampung Pujodadi Diciduk Polsek Trimurjo Karena Kasus Narkotika
“Para pelaku yang kita amankan masih relatif muda, artinya masih golongan remaja dan mereka adalah sindikat yang menjual narkotika. Dimana senjata api yang mereka miliki tidak sungkan-sungkan mereka gunakan untuk hal-hal kriminal lainnya,” terang Doffie.




Lappung Media Network