Lappung – Sat Reskrim Polres Lampung Utara terapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara di Sungkai Utara.
Hal dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Gelar Razia Gabungan
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut pada Rabu (03/08/2022).
“Perkara yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif yaitu perkara pemerasan dan atau penipuan TKP Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Laporan Polisi : LP / 1621/ B/ VI/ 2022/ SPKT Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 25 Juni 2022 dengan terlapor inisial A alias AM (32), AT (55)dan AS (41),” kata Eko Rendi Oktama.
Penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium), dimana kita harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Pada pelaksanaannya kita minta dihadirkan para pelapor atau pihak yang berperkara kemudian unsur dari pemerintah setempat, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan saksi-saksi untuk pemenuhan syarat materiil,” lanjutnya.
Kita lakukan penyelesaian perkara dengan cara-cara dialog, problem solving untuk penyelesaian perkara ringan, pertikaian atau semacam bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Penyuluhan di Sekolah
Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif berarti kita tidak lagi melanjutkan proses penyidikannya, mereka yang berperkara termasuk seluruh yang hadir menyatakan sikap dan membuat pernyataan perdamaian.
“Ini juga bertujuan guna pemulihan kembali kepada kondisi sebelumnya yang aman dan kondusif untuk kemudian dapat terpelihara hubungan yang baik sesama warga,” pungkasnya.





Lappung Media Network