Lappung – Polres Pesawaran ciduk seorang DPO atas dugaan pencurian sapi dan seorang pengguna narkoba pada 20 Maret 2022.
Adapun DPO yang terciduk itu adalah berinisial SAN, warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Oktober 2021.
Baca Juga : Polsek Rawa Pitu Tangkap Pembawa Narkoba
Saat SAN diciduk, SAN disebut sedang bersama seseorang berinisial DR. Keduanya diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka SAN, dia membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku curat sapi,” beber Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi dalam keterangan tertulisnya.
“RI sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” lanjut Junaidi.
Atas penangkapan SAN dan DR ini, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah plastik klip bekas sebagai wadah dari narkotika kemudian seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Perampok Alfamart Karang Sari Jati Agung Ditangkap Polisi
Penangkapan kepada kedua orang ini didasarkan pada laporan polisi Tipe A, yakni LP/A/175/III/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 20 Maret 2022.
