Lappung – Polres Tanggamus mewanti-wanti munculnya polemik pertanahan di wilayah hukumnya.
Hal ini diutarakan Kepala Satuan Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora ketika menghadiri acara sosialisasi pencegahan kasus pertanahan yang digelar di salah satu hotel pada 17 November 2021.
”Diawali dengan MoU Kementerian ATR/BPN dengan bapak Kapolri kemudian ditindaklanjuti dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten. Sosialisasi supaya ke depan tidak ada lagi pelanggaran atau terjadi peristiwa pidana,” jelas Ramon keterangan tertulis yang diterima Lappung.com.
”Kita (Polres Tanggamus:baca), mengawal dari tingkat pekon. Mengawasi sampai dengan pelaksanaan. Kita sama-sama sinergitas, supaya dapat terselenggara pelaksanaan sesuai peraturan pemerintah,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dari beragam unsur. Mulai dari unsur Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga para camat.
Ramon Zamora mengatakan, polemik pertanahan tak melulu diurai dan diuji lewat proses persidangan.
”Tetapi kita selesaikan di luar jalur pengadilan atau restoratif justice. Kita upayakan semaksimal mungkin agar terlaksana dengan baik,” katanya lagi.
