Lappung – Satlantas Polres Tulangbawang edukasi pelajar SMPN 2 Banjar Agung mengenai aturan yang berlaku menyoal mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : Hasil Olah TKP Kecelakaan di Kecamatan Banjar Agung
Kepala Satlantas Polres Tulangbawang, Iptu Glend Felix Siagian menjelaskan kalau edukasi yang diberikan jajarannya tersebut merupakan materi inti dari pelaksanaan kegiatan Police Goes To Scholl di SMPN 2 Banjar Agung.
Melalui keterangan tertulisnya pada 28 Juli 2022, dia mengatakan edukasi tersebut berkaitan dengan aturan yang melarang mengemudikan kendaraan sepeda motor apabila belum memiliki SIM C. Untuk memiliki SIM C tersebut, harus memenuhi syarat umur minimal 18 tahun.
Adapun syarat umur minimal 18 tahun tersebut sebenarnya tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
”Kami melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMP Negeri 2 Banjar Agung untuk mengimbau dan menyampaikan edukasi kepada para pelajar supaya tidak mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah,” jelasnya.
SIM atau Surat Izin Mengemudi diketahui menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
Iptu Glend Felix Siagian berharap materi edukasi yang disampaikan jajaran Satlantas Polres Tulangbawang di SMPN 2 Banjar Agung tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sekolah.
Baca Juga : Hujra Soumena Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Personel Polres Tulangbawang
Pada kegiatan Police Goes To School tersebut juga disampaikan edukasi tentang pentingnya menaati segala aturan dalam berlalu lintas. ”Mayoritas terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran aturan dalam berlalu lintas,” ucapnya.
