“Saya sangat mengapresiasi atas penyerahan senpi ilegal ini, karena merupakan bentuk nyata dari ketaatan dan kepatuhan warga akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” papar Kompol Mutolib.
Atas penyerahan senpi ilegal yang dilakukan secara sukarela tersebut, pihaknya tidak akan memberikan sanksi ataupun memproses secara pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, bagi siapa saja yang masih menyimpan dan memiliki senpi ilegal ataupun amunisi aktif untuk kiranya berkenan menyerahkan secara sukarela kepada Polsek Banjar Agung.
“Penyerah senpi ilegal ataupun amunisi aktif bisa diantarkan langsung ke Polsek, lewat Bhabinkamtibmas, Kakam, Tokoh, ataupun Pamong setempat. Yang jelas tidak akan kami berikan sanksi apapun kepada warga tersebut.” tutup Kompol Mutolib.





Lappung Media Network