Lappung – Unit Reskrim Polsek Punggur sikat pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh ABI warga jalan Manunggal IV No 15 Kauman kecamatan Metro Pusat kota Metro, Sabtu (26/02/22).
Baca Juga : Polsek Punggur Gasak Pejudi Koprok Lantaran Meresahkan Warga
Penangkapan ABI dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ansyori bersama anggota unit Reskrim Polsek Punggur.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers pada awak media.
“ABI mendatangi korban Deden Permana warga dusun III kampung Nunggal Rejo kecamatan Punggur dengan maksud meminjam sewa mobil Daihatsu Grand Max warna hitam tahun 2011 Nopol BE 9606 FE selama 10 hari, Sabtu (22/01/2022) sekira jam 09.00 WIB,” jelas Mualimin.
Dalam kesepakatan sewa per hari Rp 250 ribu, mobil dan STNK kemudian diberikan korban pada ABI.
