“Saat petugas kami patroli hunting pencegahan C3 di kampung Andalas Cermin, melintaslah seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di stop pria tersebut itu terlihat panik dan membuang sebuah benda di semak-semak yang ternyata plastik warna hitam berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Zulian.
Setelah dilakukan pengejaran, JA berhasil ditangkap dan menurut keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut akan digunakan esok hari.
Pelaku berikut BB selanjutnya di bawa ke Mapolres dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Gerebek Pesta Narkoba di Mahabang
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
