Lappung – Polsek Penengahan tangkap tiga orang pelaku pembawa lari remaja perempuan tanpa seizin orang tua. Penangkapan itu dilakukan pada 15 Februari 2022 lalu.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan bahwa tiga orang yang diamankan tersebut berinisial RN, YS dan LR. Sementara perempuan remaja yang dilarikan tersebut masih berusia 14 tahun.
Baca Juga : Residivis Kambuhan Ditangkap Polsek Penengahan
”Diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE, yang masih di bawah umur,” tutur Gobel pada 16 Maret 2022.
Penangkapan terhadap para tersangka ini, kata Gobel, dilakukan setelah Polsek Penengahan mendapatkan laporan dari Zul Fauzi bin Sutoyo pada 12 Maret 2022 lalu.
”Kepada petugas, para tersangka ini mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur Gobel.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Disikat Tim Khusus Anti Bandit
Atas perbuatan para tersangka ini, penyidik pada Unit PPA Polres Lampung Selatan akan menjerat pelaku dengan Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
