Lappung – Akhirnya pelaku Curanmor SA (44) warga Palembapang kecamatan Kalianda disikat Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung Selatan, Senin (21/02/22) sekira jam 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin memberikan keterangan pada awak media terkait perkara ini.
“Tekab 308 atau Tim Khusus Anti Bandit menangkap pelaku yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian motor Yamaha Mio nopol BE 7105 FV milik Sarifudin (35) warga desa Canti kecamatan Rajabasa Lampung Selatan,” kata Hendra.
Korban Sarifudin mengetahui motornya dicuri (19/02/22) sekira jam 23.30 WIB kemudian segera melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lampung Selatan.
“Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap SA pada hari Senin (21/2/2022) dini hari sekira jam 01.00 WIB, ditemukan barang buktinya sepeda motor Yamaha Mio nopol BE 7105 FV milik korban yang dicuri,” ungkap AKP Hendra.
Pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya.
“SA akan dijerat pasal 363 KUH Pidana, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio BE 7105 FV, STNK, BPKB milik korban, dan kunci leter T milik pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
