Lappung – Residivis kambuhan berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Penengahan, Saifulloh (27) warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, tersangka Curas, Kamis (17/02) ukul 01.00 WIB dirumahnya.
Saifulloh ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas, terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan yang terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan Desa Sukabaru dan dalam menjalankan aksinya SA mengaku bersama dengan AG.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin memberikan penjelasan kepada awak media.
“Benar bahwa kami telah mengamankan tersangka SA (27) warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya,” ujar Gobel.
Tersangka diamankan setelah menerima laporan adanya tindak pidana Curas dari korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo yang terjadi pada Rabu (26/01/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.
