Lappung -Citra dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng.
Sepasang kekasih yang sama-sama berstatus Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dicokok aparat kepolisian lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Ironisnya, alibi yang dilontarkan kedua tersangka cukup mencengangkan.
Bukan sekadar pengguna, pasangan asal Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus ini nekat menjadi pengedar demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk biaya resepsi pernikahan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrianto, membenarkan penangkapan kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang mengarah pada keterlibatan oknum tenaga pendidik dalam rantai distribusi narkoba di wilayah setempat.
“Benar, keduanya diamankan terkait peredaran narkotika. Status mereka ASN PPPK,” ungkap Iptu Andri dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.
Alih-alih menyebar undangan pernikahan, pasangan itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Rencana naik pelaminan yang sudah di depan mata terancam batal total akibat ulah mereka sendiri.
Motif Ekonomi
Dalam pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Mereka berdalih gaji sebagai guru PPPK belum mencukupi kebutuhan mendesak untuk menggelar pesta pernikahan.
Jalan pintas menjual sabu pun dipilih meski sadar risiko hukum yang mengintai.
Polisi kini tengah mendalami jaringan pemasok yang menyuplai barang haram tersebut kepada kedua oknum guru ini.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti paket sabu siap edar dari tangan tersangka.
Selain jerat pidana UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, karir kedua sejoli ini dipastikan tamat.
Sesuai regulasi kepegawaian, ASN yang terlibat tindak pidana berat, khususnya narkoba, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi aparatur negara lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba, terlebih dengan alasan klise kebutuhan ekonomi.
