Lappung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 10,63 kilogram sabu jaringan lintas provinsi.
Barang haram senilai Rp15 miliar tersebut disita di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terpeka KM 228, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan menimbun paket narkotika di antara muatan buah durian dalam sebuah truk untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti sabu ini berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
“Pelaku menyembunyikannya di truk yang ditutupi muatan durian,” kata Yuni di Mapolda Lampung, Selasa, 20 Januari /2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka.
Baca juga : Narkoba Jadi Pemicu 70 Persen Perceraian di Lampung
Mereka adalah YD (33) yang berperan sebagai kurir, serta 2 rekannya, YT (28) dan MR (42), yang bertugas sebagai pendamping selama perjalanan.
Yuni menyebut, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, total barang bukti seberat 10,63 kg tersebut memiliki nilai ekonomi fantastis.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Dengan penggagalan ini, kami menaksir telah menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sabu dan truk pengangkut telah diamankan di Mapolda Lampung.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengendali utama di balik pengiriman tersebut.
Baca juga : 5 Anggotanya Pesta Narkoba, HIPMI Lampung: Itu Murni Tindakan Personal
