Lappung – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung akhirnya angkat bicara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat 5 pengurus dan anggotanya.
Organisasi menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas kelembagaan.
Baca juga : Begal Sadis yang Tembaki IRT di Lampung Diringkus Bersama Narkoba
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, dalam keterangan resminya pada Selasa, 2 September 2025, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang menyita perhatian publik tersebut.
Ia menekankan bahwa saat kejadian, kelima individu itu tidak sedang menjalankan agenda atau kegiatan resmi organisasi.
“Pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan HIPMI Lampung.
“Apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi,” tegas Gilang dalam pernyataan tertulisnya.
Meski demikian, HIPMI Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BNNP dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba
Gilang juga mengapresiasi kinerja BNNP yang dinilai konsisten dalam pencegahan dan rehabilitasi.
Sebagai organisasi yang menjadi wadah bagi para pengusaha muda, ia menegaskan bahwa HIPMI menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi keluarga besar HIPMI Lampung. Kami akan terus menjaga marwah organisasi agar tetap menjadi rumah besar yang sehat dan berintegritas,” tegas Gilang.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar penangkapan 5 fungsionaris HIPMI Lampung oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Mereka diamankan saat diduga tengah menggelar pesta narkoba di sebuah ruang karaoke di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 pekan lalu.
Baca juga : Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Rp14 Miliar dalam Sebulan
Pihak BNNP Lampung pun telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, menjelaskan bahwa kelima orang tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kelimanya masih dalam pemeriksaan dan menjalani asesmen oleh tim terpadu BNNP,” jelas Aryo saat dihubungi pada Senin, 1 September 2025.
Menurutnya, proses asesmen ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang akan menilai kondisi kesehatan, tingkat ketergantungan, serta aspek hukum dari para terduga pengguna.
“Dari hasil asesmen itulah akan keluar rekomendasi resmi, apakah mereka akan direhabilitasi atau ada tindak lanjut lain,” tandasnya.
Baca juga : 31811 Orang Lampung Terlilit Narkoba
