Lappung – Polsek Seputih Banyak tangkap terduga penggelapan Sapi pada 20 Februari 2022. Terduga pelaku berinisial SB yang ditangkap itu beralamat di Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pejudi Leng
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan bahwa SB ditangkap berdasarkan aduan dari korban berinisial MH yang sebelumnya melakukan komunikasi dengan SB terkait pembelian sapi.
Berdasarkan pengaduan MH, SB disebut membujuk MH supaya membeli sapi Bali seharga Rp 10 juta dan nantinya akan dipelihara oleh SB. Sapi Bali itu kemudian dibeli oleh MH dan diberikan kepada SB untuk dipelihara.
MH kemudian ditawari oleh SB untuk membeli dua ekor sapi dan akhirnya disetujui oleh MH. MH mengirim uang lewat rekening kepada SB dengan total uang Rp 71 juta.
Dalam perjalanannya, sapi Bali yang dibeli oleh MH tadi ternyata telah dijual oleh SB dengan harga Rp 11 juta. Kemudian, dua ekor sapi yang ditawari dan telah dikirimkan uangnya oleh MH, ternyata tidak terrealisasi. Atas hal ini, MH mengalami kerugian sebesar Rp 81 juta.
Chandra Dinata mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku SB, uang yang telah dikirim oleh MH sejumlah Rp 71 juta telah dinikmati SB untuk keperluan pribadinya.
SB atas perbuatannya disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Ciduk Terduga Penggelapan Mobil
Dalam penangkapan SB ini, Polsek Seputih Banyak turut menyita bukti pengiriman uang yang telah dilakukan MH kepada pelaku SB.





Lappung Media Network