Lappung – Polsek Seputih Mataram sikat dua orang terduga pelaku judi togel di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pada 21 Februari 2022.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan pengamanan terhadap kedua orang ini didasarkan atas laporan masyarakat yang resah terhadap praktik judi togel.
Saat diamankan, petugas Polsek Seputih Mataram turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Yudi Kurniawan menyebut bahwa kedua orang yang diamankan itu berinisial IKD dan KTN. IKD dinyatakan diamankan terlebih dahulu kemudian selanjutnya mengamankan KTN.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, IKD mengaku telah melakukan transaksi judi togel dengan KTN. IKD bersama KTN kita persangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman,” kata Yudi.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua orang ini ialah, satu buah kartu ATM Bank BRI, tiga buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 157.000 serta satu lembar kertas bukti pemasangan nomor togel berikut dengan dua buah buku.





Lappung Media Network