“Penggeledahan dikamar sejoli itu kami dapatkan 1 buah korek api gas, 4 buah potongan pipet, 1 buah Pirek kaca, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah plastik klip warna bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu serta 1 buah plastik klip kosong warna bening,” beber Admar.
Kedua pelaku berinisial EP (29) pria warga RT003/RW 001 kampung Tanjung Kerajan kecamatan Seputih Banyak, bersama AYN (26) wanita warga kampung Setia Bakti kecamatan Seputih Banyak.
Baca Juga : Polsek Telukbetung Utara Tangkap Pengedar Narkoba
“Pelaku berserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Seputih Raman untuk pemeriksaan intensif, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar.





Lappung Media Network