Lappung – Polsek Trimurjo tangkap seorang pria berinisial MYA selaku terduga pencuri ponsel dan pembuat onar di Kantor BRI Link Natar, Lampung Selatan.
Penangkapan itu dibeberkan oleh Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin pada 22 Februari 2022. MYA disebut ditangkap pada 21 Februari 2022.
Penangkapan MYA ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya aksi onar yang dilakukan MYA di Kantor BRI Link Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Di Kantor BRI Link Natar, MYA memaksa agar dirinya diberi uang dengan dalih memenangkan undian. Persitiwa itu terjadi pada 20 Februari 2022.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata MYA sebelumnya telah melakukan aksi pencurian ponsel pada 17 Februari 2022. Aksi tersebut dilakukannya di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Ponsel yang ia curi saat itu dia akui telah ia jual kepada sopir bus dengan harga Rp 400 ribu. Aksi pencurian itu terbongkar karena MYA ketahuan masih mengantongi KTP dan SIM milik korban pemilik ponsel.
