Lappung – Puluhan emak-emak di Lampung terjerat kredit fiktif KUR, OJK diminta bertindak.
Puluhan emak-emak dari Kelurahan Gunung Sari dan Kampung Tempel, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga : Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun
Mereka mengaku menjadi korban penipuan kredit fiktif oleh oknum yang mengaku sebagai agen bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Para korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
Mereka melaporkan bahwa oknum agen tersebut meminta KTP dan KK mereka untuk diajukan sebagai nasabah KUR dengan nilai pinjaman antara Rp5 juta hingga Rp100 juta.
Modus penipuan yang dilakukan oknum agen ini terbilang rapi.
Para korban diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan saat wawancara dan bahkan diajak untuk meninjau tempat usaha fiktif yang telah disiapkan oleh oknum agen.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penipuan Alat Kecantikan, Korban Merugi Ratusan Juta
“Prosesnya sangat cepat, hanya 2 hari. Sehari pertama pengajuan dan survei tempat usaha.
“Sehari berikutnya wawancara dan pencairan uang,” jelas Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandarlampung, Jumat, 12 Juli 2024.
Para korban mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman KUR.
Mereka baru mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai nasabah KUR setelah ditagih oleh pihak bank atas cicilan pinjaman.
Puluhan Emak-emak di Lampung Terjerat Kredit Fiktif KUR, OJK Diminta Bertindak
Menanggapi aduan tersebut, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, angkat bicara.
Dia menyatakan akan mempelajari kembali aduan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
LBH Bandarlampung pun mendorong OJK untuk segera menindaklanjuti aduan ini.
Mengingat jumlah korban yang tidak sedikit dan nilai pinjaman yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dikhawatirkan praktik penipuan seperti ini sudah marak terjadi dan menjerat banyak masyarakat.
“Kami harap OJK dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegas Sumaindra.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman, terutama KUR.
Pastikan untuk selalu mengajukan pinjaman di bank atau lembaga resmi yang terdaftar di OJK.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah tanpa jaminan yang memadai.
Baca juga : Terjerat Utang, Anggota DPRD Bandarlampung Gadaikan Mobil Rental





Lappung Media Network